Setapak Langkah – 23 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan tanggal sidang pertama bagi Roy Suryo dan dokter Tifa yang dituduh menggunakan ijazah palsu dalam konteks yang dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo. Sidang tersebut direncanakan berlangsung pada 15 Juli 2024, dengan agenda utama mendengar dakwaan serta memeriksa bukti‑bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut.
Kasus ini muncul setelah publikasi dokumen yang menyebutkan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa mengajukan ijazah yang tidak memiliki dasar legal, kemudian dijadikan bahan kampanye politik. Penyelidikan kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut, termasuk tanda tangan digital yang dipalsukan dan stempel institusi yang tidak sah.
- Penggugat: Jaksa Penuntut Umum Kota Jakarta Timur.
- Terdakwa: Roy Suryo (mantan pejabat publik) dan dokter Tifa (praktisi medis).
- Pasal yang dikenakan: Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
- Potensi hukuman: Penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa dapat dikenai sanksi pidana sekaligus denda. Selain konsekuensi hukum, kasus ini diperkirakan akan menambah tekanan politik bagi para tokoh yang terlibat, mengingat sensitivitas isu pemalsuan dokumen dalam arena politik nasional.