Setapak Langkah – 12 Agustus 2026 | Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum, melainkan merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang.
- Hak mengajukan praperadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Pasal 183 ayat (1) memberi kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk meminta hakim meninjau kembali keputusan.
- Praperadilan dapat diajukan kembali bila terdapat bukti baru atau perubahan keadaan yang signifikan.
Refly menolak tuduhan “abuse of process” yang dilontarkan oleh pihak lawan, menyatakan bahwa setiap permohonan didukung oleh fakta hukum yang konkret dan bukan sekadar upaya mengulur waktu.
| Tanggal | Jenis Permohonan | Alasan |
|---|---|---|
| 12 Januari 2024 | Praperadilan I | Penetapan penyidikan yang dianggap prematur |
| 25 Maret 2024 | Praperadilan II | Ketidaksesuaian prosedur penyidikan |
| 10 Juli 2024 | Praperadilan III | Adanya bukti baru yang belum dipertimbangkan |
Dengan menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara adil dan transparan, Refly Harun mengingatkan bahwa hak untuk mengajukan praperadilan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan Indonesia, yang memberi kontrol kepada warga terhadap keputusan otoritas.