Setapak Langkah – 15 April 2026 | Pemerintah Indonesia kembali menyoroti peredaran rokok ilegal yang diperkirakan merugikan pendapatan negara dan mengancam kesehatan masyarakat. Penindakan yang semakin ketat menimbulkan gelombang protes dari para pelaku industri rokok domestik, terutama mereka yang memproduksi rokok tradisional dan produk lokal.
Serikat Pengusaha Rokok Pribumi (SPRP) menegaskan bahwa kebijakan saat ini cenderung mengedepankan pendekatan kriminalisasi yang tidak proporsional. Menurut mereka, penegakan hukum harus adil, memberi ruang bagi produsen legal untuk beroperasi tanpa takut dijerat pidana hanya karena adanya penyelundupan di pasar gelap.
Permintaan utama industri
- Penghentian proses kriminalisasi terhadap pengusaha rokok lokal yang mematuhi regulasi.
- Penerapan penegakan hukum secara proporsional, fokus pada jaringan penyelundup besar, bukan pada pedagang kecil yang sah.
- Penyusunan skema baru untuk pita cukai yang lebih fleksibel, memungkinkan penyesuaian tarif dan prosedur administrasi.
SPRP mengusulkan agar pemerintah merancang skema pita cukai yang mempertimbangkan kapasitas produksi UMKM, sekaligus mengintegrasikan teknologi pelacakan untuk meminimalisir penyalahgunaan. Ide ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan fiskal sekaligus melindungi eksistensi pelaku usaha kecil.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menanggapi bahwa reformasi skema pita cukai sedang dalam kajian, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi makro serta upaya memerangi perdagangan ilegal. Pemerintah menegaskan komitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan dukungan bagi industri rokok legal.
Perdebatan ini mencerminkan tantangan kebijakan publik dalam mengatasi peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan usaha rokok tradisional yang menjadi bagian dari budaya ekonomi lokal.