Setapak Langkah – 16 April 2026 | Ahli forensik digital Rismon Sianipar memberikan klarifikasi setelah mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026. Laporan tersebut memicu perdebatan publik terkait dugaan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam penyebaran informasi yang menjerumuskan Rismon.
Rismon menyatakan bahwa serangkaian postingan yang mengaitkan namanya dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ternyata dihasilkan oleh algoritma AI yang memanipulasi data publik. Menurutnya, AI tersebut menciptakan narasi palsu yang kemudian disebarkan melalui media sosial, sehingga menimbulkan kerugian reputasi yang signifikan.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan Rismon dalam pernyataannya:
- AI menghasilkan konten berbahasa Indonesia yang menyerupai tulisan jurnalistik, namun tidak didukung oleh fakta.
- Setiap klaim yang menuduhnya melakukan kejahatan tidak memiliki bukti verifikasi.
- Rismon telah mengajukan permohonan audit independen terhadap sumber data yang dipakai AI.
Rismon juga menegaskan bahwa ia siap bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memanfaatkan teknologi AI demi kepentingan politik atau pribadi.
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait kasus ini:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 5 April 2026 | Berita viral menyebut Rismon terlibat korupsi, didistribusikan di media sosial. |
| 7 April 2026 | Jusuf Kalla mengajukan laporan resmi ke Bareskrim Polri. |
| 8 April 2026 | Rismon mengeluarkan pernyataan resmi, mengklaim menjadi korban AI. |
Kasus ini menyoroti tantangan hukum dalam menghadapi penyalahgunaan AI di era digital. Pemerintah dan lembaga penegak hukum masih menyusun regulasi yang dapat menangani penyebaran konten palsu yang dihasilkan oleh mesin, sementara para ahli forensik digital terus mengembangkan metode deteksi yang lebih canggih.