Setapak Langkah – 13 Juli 2026 | Isu dugaan korupsi yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa penyidikan kasus tersebut lebih tepat berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Fickar menekankan bahwa penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi sebaiknya dijalankan oleh lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Ia menilai bahwa jika penyidikan dikelola oleh institusi yang berada dalam struktur kejaksaan, terdapat risiko bias atau intervensi yang dapat mengganggu objektivitas proses hukum.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, dituduh terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa selama masa jabatannya. Saat ini, penyidikan masih berada dalam tahap awal dan belum menghasilkan temuan definitif.
Berikut beberapa alasan mengapa KPK dianggap lebih cocok untuk menangani kasus ini:
- KPK memiliki mandat khusus untuk memberantas korupsi dan dilengkapi dengan wewenang investigatif yang luas.
- Struktur KPK bersifat independen dari kejaksaan, sehingga mengurangi peluang terjadinya konflik kepentingan.
- Pengalaman KPK dalam mengusut kasus korupsi tingkat tinggi memberikan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Reaksi dari pihak kejaksaan masih belum resmi, namun pernyataan pakar tersebut menambah tekanan bagi lembaga penegak hukum untuk meninjau kembali mekanisme penyidikan. Jika KPK memang mengambil alih, proses penyelidikan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan bebas dari intervensi politik.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana tata kelola penegakan hukum harus menjaga integritas dan menghindari benturan kepentingan, terutama pada kasus yang melibatkan pejabat publik dengan akses luas terhadap sumber daya negara.