Setapak Langkah – 13 April 2026 | DPRD Kota Malang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Gedung untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas tanah prosedural satuan (PSU) dan sempadan sungai. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan kemacetan, ketertiban ruang publik, serta risiko banjir yang semakin mengancam.
Tujuan utama Raperda
- Menghapus atau memindahkan bangunan yang melanggar zona PSU.
- Mencegah pembangunan baru di daerah rawan banjir dan sempadan sungai.
- Meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dengan membuka ruang jalan yang tersumbat bangunan tidak sah.
- Menegakkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
Langkah-langkah penertiban
- Identifikasi dan pemetaan bangunan liar oleh Dinas Tata Ruang.
- Pemberitahuan resmi kepada pemilik untuk melakukan demolisi atau relokasi.
- Penegakan melalui satpol PP dan tim khusus DPRD bila tidak ada kepatuhan.
- Evaluasi pasca-penertiban untuk memastikan tidak terulang.
Rencana jadwal legislasi
| Tahap | Waktu |
|---|---|
| Penyusunan draft | Januari – Maret 2024 |
| Musyawarah publik | April 2024 |
| Pengesahan DPRD | Mei 2024 |
| Implementasi | Juni 2024 onward |
Jika Raperda ini segera disahkan, diharapkan kepadatan bangunan di atas PSU dapat berkurang signifikan, memperlancar lalu lintas, dan menurunkan potensi banjir di wilayah perkotaan Malang. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses musyawarah publik untuk menyuarakan kebutuhan dan kekhawatiran mereka.