Setapak Langkah – 28 Mei 2026 | Rapat komisi DPR terkait pendidikan baru-baru ini menyoroti fakta bahwa banyak dosen di perguruan tinggi negeri masih menerima gaji pokok sekitar tiga juta rupiah per bulan. Angka ini dianggap jauh di bawah standar hidup layak, terutama bila dibandingkan dengan rata‑rata upah minimum regional (UMR) yang berada di kisaran lima hingga enam juta rupiah.
Anggota DPR menilai bahwa rendahnya remunerasi tidak hanya mengurangi motivasi akademisi, tetapi juga dapat memicu brain drain, dimana tenaga pengajar berpotensi beralih ke sektor swasta atau luar negeri. Untuk mengatasi hal tersebut, DPR mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera mengabulkan uji materi Undang‑Undang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen). Uji materi tersebut diharapkan dapat membuka peluang revisi kebijakan gaji dan tunjangan dosen.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh DPR:
- Penetapan gaji dosen harus menyesuaikan dengan inflasi dan biaya hidup wilayah masing‑masing.
- Penguatan mekanisme kenaikan gaji berbasis kinerja dan kualitas pengajaran.
- Penambahan tunjangan khusus bagi dosen yang terlibat dalam penelitian dan pengabdian masyarakat.
Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan meninjau uji materi tersebut dalam beberapa minggu ke depan. Jika disetujui, proses perubahan regulasi dapat melibatkan kementerian pendidikan, kementerian keuangan, serta asosiasi dosen nasional.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa peningkatan gaji dosen tidak hanya meningkatkan kesejahteraan akademisi, tetapi juga berpotensi meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk meningkatkan indeks kualitas pendidikan dunia.
Dengan tekanan yang terus menguat, diharapkan kebijakan baru dapat segera diimplementasikan sehingga dosen tidak lagi harus hidup dengan gaji yang tidak mencukupi kebutuhan dasar.