Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Dalam sebuah acara publik, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, secara tidak sengaja menyebutkan bahwa kenaikan gaji guru hampir mencapai 300 persen. Pernyataan tersebut segera mendapat sorotan karena angka yang disebutkan tidak sesuai dengan data resmi.
Setelah klarifikasi, Prabowo mengakui bahwa yang dimaksudnya sebenarnya adalah kenaikan gaji hakim, bukan guru. Kesalahan pelafalan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang kemudian menelusuri perbedaan gaji antara profesi pendidikan dan peradilan.
Berikut ini perbandingan singkat gaji Hakim Mahkamah Agung (MA) Indonesia dengan rekan sejawatnya di Singapura:
| Posisi | Indonesia (per bulan) | Singapura (per bulan) |
|---|---|---|
| Hakim MA | Rp 25‑30 juta | S$ 20‑25 ribu (sekitar Rp 220‑275 juta) |
Data menunjukkan bahwa gaji hakim di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan hakim di Mahkamah Agung Singapura. Meskipun pemerintah Indonesia telah menaikkan tunjangan hakim dalam beberapa tahun terakhir, selisih tersebut tetap signifikan.
Reaksi publik beragam. Sebagian menganggap kesalahan tersebut sebagai contoh kurangnya persiapan pembicara publik, sementara yang lain menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan remunerasi. Para pakar kebijakan publik menekankan bahwa angka kenaikan gaji harus selalu dikomunikasikan secara akurat untuk menghindari misinformasi.
Kasus ini mengingatkan para pejabat dan politikus bahwa kata‑kata yang diucapkan di depan publik dapat cepat menyebar dan memengaruhi persepsi publik terhadap kebijakan pemerintah. Akurasi informasi, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai negeri, menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat.