Setapak Langkah – 23 Mei 2026 | Aparat Polsek Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, berhasil menghancurkan 500 liter minuman keras ilegal jenis sopi pada Jumat, 22 Mei 2024. Penemuan barang bukti ini terjadi setelah hasil penyelidikan dan penyadapan intelijen mengarah pada sebuah gudang penyimpanan di kawasan perdesaan Ambon.
Tim penyidik menemukan botol-botol berlabel palsu yang berisi sopi beralkohol tinggi, diperkirakan memiliki kadar etanol di atas batas yang diizinkan. Barang tersebut diperkirakan akan dipasarkan secara gelap kepada masyarakat setempat, mengancam kesehatan publik.
- Lokasi operasi: Desa Latu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
- Volume yang dihancurkan: 500 liter (sekitar 1.250 botol).
- Jenis barang: Sopi ilegal, minuman keras tanpa izin edar.
Polisi kemudian melakukan pemusnahan dengan cara pembakaran di area terbuka yang telah disetujui oleh otoritas terkait, untuk mencegah sisa bahan berbahaya mencemari lingkungan.
Kapolsek Salahutu, Kombes Polisi Andi Setiawan, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat menimbulkan dampak kesehatan serius. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah guna memberantas jaringan perdagangan gelap tersebut.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam mengendalikan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Indonesia bagian timur, di mana akses regulasi dan pengawasan masih terbatas. Pemerintah daerah telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin resmi, serta melaporkan temuan serupa kepada pihak berwajib.
Upaya penindakan di masa mendatang akan difokuskan pada pemutusan rantai distribusi, peningkatan patroli di titik-titik rawan, serta edukasi publik mengenai bahaya konsumsi minuman keras tidak resmi.