Setapak Langkah – 03 Juni 2026 | Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian yang muncul di platform media sosial. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, Kepala Polresta Barelang menyampaikan bahwa aparat akan memanfaatkan segala instrumen hukum yang ada, termasuk Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk menindak pelaku.
Langkah‑langkah utama yang akan dilaksanakan meliputi:
- Pengawasan aktif terhadap akun‑akun yang menyebarkan konten berbahaya menggunakan tim siber khusus.
- Kolaborasi dengan platform media sosial untuk mempercepat proses pelaporan dan penghapusan konten melanggar.
- Penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya ujaran kebencian dan cara melaporkan konten ilegal.
- Penerapan prosedur hukum secara cepat terhadap pelaku yang terbukti melanggar UU ITE.
Polresta Barelang juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara transparan dan akuntabel. Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan harmonis bagi seluruh warga Kepulauan Riau.
Komitmen ini sejalan dengan upaya nasional untuk menurunkan tingkat penyebaran hoaks dan konten diskriminatif di dunia maya, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.