Setapak Langkah – 11 Agustus 2026 | Polisi Resor (Polres) Cimahi bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0609/Cimahi serta Pemerintah Kota Cimahi melakukan operasi gabungan yang mengungkap peredaran lebih dari setengah juta butir obat keras jenis Oksikodona (OKT) secara ilegal.
Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa minggu, tim gabungan berhasil mengamankan total 506.116 butir OKT yang diperkirakan beredar di wilayah kota dan sekitarnya. Penyelidikan mengidentifikasi jaringan distribusi yang melibatkan beberapa pelaku, mulai dari produsen, pengedar, hingga pengecer akhir.
- Jumlah butir yang disita: 506.116 butir
- Lokasi penyitaan: beberapa titik di wilayah Cimahi, termasuk area industri dan permukiman
- Jumlah tersangka yang ditangkap: 7 orang
- Jenis OKT: Oksikodona, termasuk dalam golongan narkotika golongan I
Berikut rangkuman data hasil operasi:
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Butir disita | 506.116 |
| Tersangka | 7 orang |
| Lokasi utama | Cimahi (area industri, permukiman) |
| Instansi terlibat | Polres Cimahi, Kodim 0609/Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi |
Kepala Seksi Reserse Kriminal Polres Cimahi, Kombes Pol. Irwan Setiawan, menegaskan bahwa OKT termasuk narkotika golongan I yang dilarang keras peredaran dan penggunaannya di Indonesia. Ia menambahkan, upaya penindakan ini merupakan bagian dari program terpadu untuk memutus rantai pasok narkotika di Jawa Barat.
Pemerintah Kota Cimahi juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum serta meningkatkan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat melalui program edukasi di sekolah dan lembaga sosial.
Para tersangka yang ditangkap akan diproses sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk Pasal 112 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.