Setapak Langkah – 11 Agustus 2026 | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengumumkan rencana memperluas layanan klinik yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk dapat melayani masyarakat umum. Langkah ini diharapkan meningkatkan akses layanan kesehatan di wilayah yang masih kekurangan fasilitas medis.
Beberapa poin utama dari kebijakan tersebut meliputi:
- Penambahan tenaga medis profesional, termasuk dokter spesialis dan perawat berlisensi, di setiap klinik lapas.
- Peningkatan peralatan medis, seperti mesin radiologi, laboratorium diagnostik, dan unit gawat darurat.
- Pembukaan layanan rawat jalan bagi warga yang tidak berada di dalam lapas, dengan tarif yang terjangkau.
Target implementasi awal dijadwalkan pada kuartal pertama 2025, dimulai dengan lima lapas terpilih di daerah dengan kebutuhan kesehatan tinggi. Kemenimipas juga berencana bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memudahkan proses klaim bagi pasien umum.
Meski demikian, terdapat tantangan signifikan, antara lain kebutuhan anggaran tambahan, koordinasi lintas sektoral, serta penyesuaian regulasi keamanan di lingkungan lapas. Pemerintah berjanji akan mengalokasikan dana khusus dalam APBN 2025 untuk mendukung program ini.
Jika berhasil, model layanan klinik lapas ini dapat menjadi contoh inovatif bagi kementerian lain dalam memperluas jangkauan layanan publik, sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.