Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Polisi mengeluarkan larangan terhadap praktik live streaming selama operasi, namun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa konten yang bersifat edukatif atau informatif tetap dapat dipertimbangkan asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Larangan tersebut dikeluarkan dalam surat edaran terbaru yang menekankan pentingnya melindungi keselamatan petugas, menjaga privasi korban, serta mencegah penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kepanikan publik. Penegakan larangan ini mencakup semua platform digital, termasuk media sosial dan aplikasi streaming.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kompolnas menambahkan bahwa tidak ada penolakan total terhadap penyebaran video atau siaran langsung yang memiliki nilai positif. Menurut Kompolnas, selama konten tersebut memenuhi standar profesionalisme, tidak mengganggu tugas kepolisian, serta tidak melanggar hak privasi, maka mereka siap memberikan dukungan.
Berikut ini adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh pembuat konten yang ingin menyiarkan atau mempublikasikan materi terkait kegiatan kepolisian:
- Mendapatkan izin resmi dari otoritas kepolisian setempat sebelum melakukan rekaman atau siaran.
- Menjaga kerahasiaan identitas korban, saksi, dan petugas yang terlibat.
- Tidak menampilkan taktik operasional atau informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
- Menghindari penggunaan bahasa provokatif atau menyinggung pihak tertentu.
- Mengutamakan tujuan edukatif, informatif, atau kepentingan publik yang jelas.
Respons ini menimbulkan perdebatan di kalangan jurnalis dan kreator konten digital. Di satu sisi, larangan total dianggap menghambat kebebasan pers dan akses publik terhadap informasi. Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan data dan memastikan keamanan operasional.
Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, diharapkan para pembuat konten dapat menyesuaikan praktik mereka sehingga tetap dapat berkontribusi pada penyebaran informasi yang bermanfaat tanpa mengorbankan prinsip keamanan dan etika profesional.