Setapak Langkah – 23 Juni 2026 | Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perakitan senjata api secara ilegal. Penggerebekan dilakukan pada dini hari setelah tim intelijen menerima informasi mengenai aktivitas pembuatan senjata di sebuah rumah warga.
- Beberapa laras senapan kaliber 7,62 mm
- Bagian rangka pistol semi‑otomatis
- Alat perkakas khusus (mesin CNC, bor listrik)
- Bahan baku logam dan pelumas
Setelah penangkapan, tersangka langsung diajukan ke kantor penyidik dan akan diproses lebih lanjut sesuai Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengamanan Senjata Api dan Bahan Peledak. Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengidentifikasi jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran senjata ilegal di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perakitan senjata tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat mengancam keamanan publik. Mereka mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan terkait senjata api, serta memperkuat kerja sama antara aparat keamanan dan warga dalam memerangi peredaran senjata ilegal.