Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Polresta Banda Aceh pada hari Rabu menangkap enam mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi menolak Peraturan Gubernur (Perguruan) tentang Jaminan Kesejahteraan Anak (JKA) di depan kantor Gubernur Aceh. Demonstrasi tersebut dipicu oleh kekhawatiran bahwa regulasi baru dapat menimbulkan beban administratif dan mengurangi perlindungan hak anak.
Kelompok aksi, yang mengidentifikasi diri sebagai bagian dari JKA Aceh, menyalurkan tuntutan mereka dengan memegang spanduk dan memprotes secara damai. Namun, setelah polisi mengeluarkan perintah untuk menghentikan aksi, enam demonstran tetap melanjutkan kegiatan dan akhirnya diamankan.
Berikut rangkaian peristiwa secara kronologis:
- 09.15 WIB – Demonstran berkumpul di depan kantor Gubernur, menyuarakan penolakan terhadap Pergub JKA.
- 09.45 WIB – Polisi memberi peringatan untuk menghentikan aksi.
- 10.00 WIB – Enam mahasiswa yang tetap melakukan aksi ditangkap dan dibawa ke kantor Polresta.
Penahanan ini memicu perdebatan publik mengenai batas kebebasan berpendapat dan prosedur penanganan aksi massa di Aceh. Beberapa kalangan menilai tindakan polisi berlebihan, sementara otoritas menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjamin ketertiban umum.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena demonstran dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang keributan dan mengganggu ketertiban umum. Mahasiswa yang ditahan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, organisasi mahasiswa dan LSM hak asasi manusia mengajukan surat kepada Gubernur Aceh meminta peninjauan kembali atas Pergub JKA serta menuntut agar kebebasan bersuara tidak dibatasi secara sempit.
Kasus ini menyoroti tantangan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara regulasi kebijakan sosial dan hak konstitusional warga untuk menyuarakan pendapat. Observers memperkirakan bahwa dinamika ini dapat memengaruhi agenda legislatif terkait perlindungan anak di tingkat provinsi.