Setapak Langkah – 13 Agustus 2026 | Pada awal bulan ini, Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Gender (KPPG) Surabaya menimbulkan kehebohan publik setelah menyampaikan keberatan atas pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mentereng) Amran Sulaiman yang dianggap kurang sensitif terhadap isu pengarusutamaan gender di dunia pendidikan.
Pernyataan Amran Sulaiman dalam sebuah konferensi pers menyebutkan bahwa kebijakan gender di sekolah masih bersifat opsional dan tidak harus dijadikan standar nasional. Hal ini memicu protes KPPG Surabaya yang menilai bahwa sikap tersebut dapat menghambat upaya pemerintah dalam menegakkan kesetaraan gender, khususnya di lingkungan pendidikan.
Berikut rangkaian peristiwa penting yang terjadi:
- 10 Agustus 2024 – Mentereng Amran Sulaiman menyampaikan pandangan mengenai kebijakan gender dalam rapat internal Kementerian.
- 12 Agustus 2024 – KPPG Surabaya mengeluarkan pernyataan resmi yang menyoroti potensi dampak negatif dari pernyataan tersebut.
- 15 Agustus 2024 – Komnas Perempuan memberikan komentar kritis dan menyerukan klarifikasi resmi dari pihak Kementerian.
- 18 Agustus 2024 – Kedua belah pihak bertemu dalam forum mediasi yang dipandu oleh Komnas Perempuan.
- 20 Agustus 2024 – Mentereng Amran Sulaiman mengirimkan klarifikasi tertulis yang menjelaskan posisi pemerintah dan menegaskan komitmen pada pengarusutamaan gender.
Setelah proses klarifikasi, Mentereng Amran Sulaiman menyatakan bahwa kebijakan gender tetap menjadi prioritas strategis Kementerian, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Ia menambahkan bahwa KPPG Surabaya dan pemerintah akan terus berkoordinasi untuk memastikan implementasi yang konsisten.
KPPG Surabaya menerima klarifikasi tersebut dan menyatakan bahwa isu telah selesai (clear). Komnas Perempuan pula memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin serta komitmen kedua belah pihak dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan pendidikan.
Para pengamat menilai bahwa penyelesaian cepat ini mencerminkan kedewasaan institusi dalam menangani perbedaan pandangan, sekaligus menegaskan pentingnya dialog konstruktif untuk memperkuat agenda kesetaraan gender di Indonesia.
Ke depan, KPPG Surabaya dan Kementerian Pendidikan diharapkan dapat menyusun mekanisme monitoring bersama guna memastikan bahwa kebijakan gender tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, melainkan terwujud dalam praktik nyata di setiap satuan pendidikan.