Setapak Langkah – 20 Juli 2026 | Polda Metro Jaya menyatakan kesediaannya untuk mematuhi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo. Gugatan tersebut terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang konon mencemarkan nama Presiden Joko Widodo.
Keputusan pengadilan menegaskan bahwa prosedur hukum yang sedang berjalan tidak dapat dihentikan oleh permohonan praperadilan. Dengan demikian, proses penyidikan dan penuntutan tetap berlanjut.
Berikut rangkaian peristiwa penting yang terjadi:
- 1 Juli 2023 – Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan pertama atas tuduhan ijazah palsu; gugatan tersebut ditolak.
- 15 Juli 2023 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan kedua.
- 20 Juli 2023 – Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan menghormati keputusan tersebut dan menegaskan komitmen melanjutkan proses hukum.
Polda Metro Jaya menekankan bahwa penegakan hukum harus dijalankan tanpa intervensi politik, serta menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan tetap berada di bawah pengawasan hukum.
Kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik senior dan menimbulkan perdebatan mengenai integritas pejabat publik serta prosedur hukum yang berlaku.