Setapak Langkah – 16 April 2026 | Juru bicara Ombudsman Republik Indonesia menyatakan penghormatan terhadap keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen lembaga pengawas ini untuk menjaga transparansi dan kelangsungan fungsi pengawasan publik.
Hery Susanto, mantan Direktur Jenderal Pajak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap. Penetapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak awal 2024, dimana sejumlah bukti material telah dikumpulkan oleh penyidik.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Pimpinan Ombudsman RI:
- Penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang‑undangan.
- Kebijakan transparansi harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penyelidikan dan penuntutan.
- Fungsi pengawasan publik oleh Ombudsman tidak akan terpengaruh oleh status tersangka, melainkan tetap beroperasi secara independen dan objektif.
- Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi prioritas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ombudsman menegaskan bahwa lembaganya akan terus memantau pelaksanaan proses peradilan serta memastikan bahwa hak-hak semua pihak, termasuk tersangka, tetap dilindungi sesuai prinsip asas legalitas dan keadilan.
Dengan menegakkan prinsip keterbukaan, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam menegakkan akuntabilitas serta memperkuat budaya anti‑korupsi di Indonesia.