Setapak Langkah – 25 April 2026 | Perwakilan Republik Indonesia di Lebanon tengah mengoordinasikan proses pemulangan jenazah prajurit TNI Angkatan Darat, Praka Rico Pramudia, yang gugur dalam menjalankan misi perdamaian UNIFIL di Beirut. Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam bagi keluarga, institusi militer, dan pemerintah Indonesia.
Rico terlibat dalam operasi keamanan pada tanggal 12 April 2024, ketika terjadi insiden tembak-menembak di kawasan perbatasan Lebanon‑Israel. Ia tewas di lapangan setelah berusaha menegakkan gencatan senjata yang disepakati oleh pasukan PBB. Penanganan jenazahnya memerlukan prosedur diplomatik dan logistik yang melibatkan beberapa lembaga.
Berikut adalah langkah‑langkah utama yang sedang dilaksanakan oleh perwakilan Indonesia bersama kementerian terkait:
- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beirut berkoordinasi dengan otoritas Lebanon untuk memperoleh sertifikat kematian dan izin evakuasi jenazah.
- UNIFIL menyediakan bantuan teknis serta memastikan prosedur pengambilan jenazah sesuai standar internasional.
- Kementerian Luar Negeri mengurus dokumen resmi, termasuk surat keterangan kematian, surat izin transportasi, dan koordinasi dengan Kedutaan Besar Lebanon di Jakarta.
- Kementerian Perhubungan menyiapkan pesawat khusus serta mengatur logistik transportasi dari Beirut ke Jakarta, termasuk prosedur karantina dan kesehatan.
- Kementerian Pertahanan bersama TNI mempersiapkan prosesi pemakaman militer sesuai tradisi TNI di Tanah Air.
Pejabat KBRI Beirut menyatakan komitmen penuh pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses ini, sehingga keluarga almarhum dapat menerima jenazah dengan hormat. Pemerintah juga menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam menanggapi insiden serupa, guna melindungi personel Indonesia yang bertugas di luar negeri.
Keluarga Praka Rico Pramudia mengucapkan terima kasih atas dukungan moral dan administratif yang diberikan, sambil berharap agar kejadian tragis ini menjadi pelajaran bagi peningkatan keamanan misi perdamaian di masa mendatang.