Setapak Langkah – 25 April 2026 | Bareskrim Polri melanjutkan penanganan kasus narkotika yang melibatkan Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jakarta. Dalam rangka menindak tegas jaringan tersebut, satuan kepolisian berencana mengungkapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait harta kekayaan tersangka.
Pengungkapan TPPU diharapkan dapat memotong aliran dana ilegal yang menjadi sumber utama operasional penyelundupan narkoba. Dengan menyita aset-aset bernilai, pihak kepolisian menargetkan agar Ko Erwin kehilangan kemampuan finansial untuk melanjutkan bisnis gelapnya.
Berikut langkah‑langkah yang telah atau akan diambil oleh Bareskrim Polri:
- Identifikasi aset: Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap properti, kendaraan, rekening bank, dan investasi yang diduga berasal dari hasil narkotika.
- Penetapan penyitaan: Mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menyita harta benda yang terbukti terkait dengan TPPU.
- Pengungkapan resmi: Mengeluarkan surat keputusan pengungkapan TPPU yang memuat rincian harta yang disita serta dasar hukum yang dipakai.
- Pemulihan aset: Menyalurkan hasil penyitaan ke lembaga yang berwenang untuk kepentingan negara atau program rehabilitasi.
Kasus Ko Erwin juga menjadi contoh konkret bagaimana aparat penegak hukum dapat memanfaatkan regulasi anti‑pencucian uang untuk menekan kriminalitas narkotika. Diharapkan langkah ini dapat menjadi preseden bagi penyelidikan serupa di masa depan.