Setapak Langkah – 24 Agustus 2026 | Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Senin, memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang tanpa harus antre lama di kantor polisi. Layanan ini dioperasikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dengan tujuan mengurangi beban kunjungan langsung ke kantor Satpas.
Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi pada Senin mendatang:
- Gedung Plaza Indonesia, Lantai 3, Jl. M.H. Thamrin No.1, Jakarta Pusat (jam 08.00-12.00)
- Balai Kota Jakarta Barat, Jl. Pangeran Jayakarta No.1, Jakarta Barat (jam 13.00-17.00)
- Gedung Pusat Perbelanjaan Senayan City, Lantai 2, Jl. Asia Afrika, Jakarta Selatan (jam 08.00-12.00)
- Alun-alun Kota Jakarta Utara, Jl. Pluit Raya, Jakarta Utara (jam 13.00-17.00)
Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon antara lain:
- SIM lama yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
- Formulir permohonan perpanjangan SIM yang dapat diunduh dari situs resmi Polda Metro Jaya atau diisi langsung di lokasi keliling.
Proses perpanjangan biasanya selesai dalam 30 menit, dan pemohon akan langsung menerima SIM baru setelah membayar biaya administrasi sebesar Rp150.000. Layanan ini bersifat gratis tanpa biaya tambahan untuk pengambilan formulir atau pemeriksaan kesehatan dasar.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku pada hari Senin dan tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah lebih dari 6 bulan sejak masa berlakunya habis. Bagi yang tidak dapat hadir pada hari tersebut, tetap dapat mengunjungi kantor Satpas terdekat pada hari kerja reguler.
Dengan hadirnya layanan keliling ini, diharapkan kepadatan di kantor Satpas dapat berkurang dan masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan nyaman.