Setapak Langkah – 02 Mei 2026 | PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang menjadi prioritas utama dalam upaya menurunkan angka kecelakaan lintas rel. Menurut data internal perusahaan, lebih dari 70 persen kecelakaan kereta api di Indonesia melibatkan perlintasan tanpa perlindungan memadai, termasuk perlintasan liar yang tidak memiliki pintu gerbang, lampu peringatan, atau petugas pengatur.
Berbagai pihak, termasuk kepolisian, Dinas Perhubungan, dan komunitas lokal, telah diajak berkoordinasi untuk mengidentifikasi titik‑titik rawan dan menyusun rencana penutupan atau penataan ulang. Berikut langkah‑langkah yang direncanakan:
- Inventarisasi lengkap semua perlintasan liar di seluruh jaringan kereta api nasional.
- Penilaian risiko berbasis frekuensi kereta dan volume kendaraan serta pejalan kaki.
- Pemasangan rambu peringatan sementara sambil menyiapkan fasilitas penyeberangan alternatif, seperti jembatan penyeberangan atau underpass.
- Penutupan permanen perlintasan yang dianggap tidak layak dengan prosedur sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
- Pengawasan intensif oleh tim khusus PT KAI bersama aparat keamanan untuk memastikan tidak terjadi penggunaan kembali secara ilegal.
Implementasi penutupan diperkirakan akan menurunkan angka kecelakaan hingga 30 persen dalam dua tahun pertama, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan transportasi kereta api. Pemerintah juga diharapkan dapat mendukung dengan alokasi anggaran khusus untuk pembangunan sarana penyeberangan alternatif di daerah‑daerah dengan mobilitas tinggi.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Warga diminta melaporkan perlintasan yang masih beroperasi secara ilegal dan mengedukasi sesama tentang bahaya melintasi rel tanpa izin. Dengan sinergi antara pemerintah, operator kereta, dan masyarakat, diharapkan perlintasan liar dapat ditutup secara efektif demi keselamatan bersama.