Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa penyesuaian pada Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak akan mengurangi hak warga provinsi untuk mendapatkan layanan kesehatan. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai respons terhadap perubahan kebijakan pusat dan kebutuhan anggaran daerah.
Berikut poin-poin utama yang dijelaskan oleh Sekda:
- Tarif layanan kesehatan tetap dipertahankan sesuai plafon yang telah disepakati pemerintah pusat.
- Penambahan fasilitas rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit rujukan daerah tanpa dikenakan biaya tambahan bagi peserta JKA.
- Prosedur klaim dipermudah dengan sistem digital terintegrasi untuk mempercepat proses pembayaran.
- Pembaruan data peserta dilakukan secara berkala untuk memastikan semua warga yang berhak terdaftar dengan benar.
Nasir menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memastikan bahwa setiap penyesuaian tidak mengganggu akses layanan medis, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pengawasan internal akan diperkuat, termasuk audit rutin dan pelaporan transparan kepada publik. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap program JKA tetap terjaga dan layanan kesehatan dapat terus ditingkatkan.