Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus menggencarkan upaya perlindungan bagi pekerja di sektor informal. Langkah ini diambil menyusul pertumbuhan signifikan tenaga kerja informal yang kini mencapai hampir 30% dari total tenaga kerja provinsi.
Ruang Lingkup Regulasi
Regulasi yang sedang disusun mencakup beberapa poin utama, antara lain:
- Pemberian hak atas jaminan sosial dasar, termasuk kesehatan dan kecelakaan kerja.
- Penyediaan akses permodalan melalui dana khusus bagi pelaku usaha mikro.
- Standar upah minimum yang layak dan pengaturan jam kerja.
- Pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa secara cepat dan murah.
Data Pendukung
| Kategori | Jumlah Pekerja | Persentase |
|---|---|---|
| Pekerja Formal | 5,2 juta | 70% |
| Pekerja Informal | 2,2 juta | 30% |
Langkah Konkret Pemerintah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan regulasi ini paling lambat akhir tahun 2026. Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Dedi Mulyadi, menambahkan bahwa draft regulasi akan dibahas dalam rapat paripurna pada triwulan berikutnya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta lembaga keuangan mikro untuk menyusun skema pendampingan bagi pekerja informal yang ingin mengembangkan usaha.
Dengan regulasi ini diharapkan pekerja informal dapat menikmati perlindungan yang setara dengan pekerja formal, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif di Jawa Tengah.