Setapak Langkah – 30 April 2026 | Pemerintah Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tidak hanya menekankan hak sipil dan politik, melainkan juga memperluas jangkauan perlindungan pada aspek ekonomi dan dunia digital. Inisiatif ini merupakan upaya untuk menyesuaikan kerangka hukum HAM dengan dinamika perkembangan ekonomi digital serta tantangan baru yang muncul di era teknologi informasi.
Ruang Lingkup Perlindungan yang Diperluas
RUU HAM yang baru dirancang akan mencakup beberapa bidang utama, antara lain:
- Hak atas pekerjaan dan upah yang layak: Menjamin setiap warga negara memiliki akses pekerjaan yang adil, tidak diskriminatif, serta upah yang memenuhi standar minimum.
- Perlindungan sosial: Memperkuat jaminan sosial bagi pekerja informal, pekerja lepas, dan pelaku ekonomi digital yang selama ini berada di luar jaringan perlindungan tradisional.
- Hak atas data pribadi: Mengatur penggunaan data pribadi oleh perusahaan teknologi, memastikan transparansi, persetujuan, dan keamanan informasi warga.
- Kebebasan berinovasi: Menjamin hak untuk mencipta, mengembangkan, dan mendistribusikan produk digital tanpa tekanan hukum yang tidak proporsional.
- Akses terhadap layanan digital: Menjamin semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan publik secara online, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi.
Tujuan Utama RUU
Beberapa tujuan strategis yang ingin dicapai melalui RUU ini meliputi:
- Menutup celah perlindungan hak ekonomi yang selama ini terpisah dari kerangka HAM tradisional.
- Meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital, sehingga iklim investasi tetap aman dan kompetitif.
- Melindungi individu dari potensi penyalahgunaan data serta praktik diskriminatif di platform online.
- Mengintegrasikan prinsip HAM dalam kebijakan ekonomi nasional, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan hak dasar warga.
Proses Penyusunan dan Konsultasi Publik
Rancangan ini sedang berada pada tahap konsultasi luas dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, asosiasi bisnis, akademisi, serta perwakilan sektor teknologi. Pemerintah menekankan pentingnya partisipasi publik untuk memastikan bahwa setiap aspek hak yang diatur mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
Setelah fase konsultasi selesai, RUU HAM akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dalam rapat komisi terkait. Diharapkan, undang‑undang ini dapat disahkan dalam waktu dekat, memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan hak ekonomi dan digital di Indonesia.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjadikan HAM tidak hanya sebagai konsep normatif, tetapi juga sebagai instrumen konkret yang melindungi kesejahteraan ekonomi dan kebebasan digital setiap warga negara.