Setapak Langkah – 24 Agustus 2026 | Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki, menyuarakan keraguan atas keabsahan surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong dalam penyelidikan kasus Febrie Adriansyah. Febrie, seorang warga yang kini menjadi sorotan publik setelah dituduh terlibat dalam dugaan korupsi, menjadi subjek operasi kepolisian yang menimbulkan perdebatan hukum.
Prof. Basuki menilai bahwa prosedur pengajuan izin penggeledahan belum memenuhi standar formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, ada tiga hal utama yang perlu dipertanyakan:
- Kesesuaian alasan yang diajukan dengan ketentuan pasal mengenai barang bukti yang relevan.
- Keabsahan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat perintah.
- Apakah hakim telah memberikan pertimbangan yang cukup terhadap hak privasi dan kebebasan pribadi yang dilindungi konstitusi.
Jika salah satu dari poin tersebut terbukti lemah, izin penggeledahan dapat dianggap tidak sah, yang berpotensi membatalkan semua bukti yang diperoleh selama operasi. Hal ini kemudian dapat memengaruhi jalannya proses persidangan serta menimbulkan implikasi bagi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pengamat hukum lain juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap praktik penggeledahan harus lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi diskriminatif atau sewenang-wenang.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keberatan yang diajukan oleh Prof. Basuki. Sementara itu, masyarakat menanti keputusan akhir yang dapat menentukan arah hukum bagi Febrie Adriansyah serta standar prosedur penggeledahan di masa mendatang.