Setapak Langkah – 20 Juli 2026 | Jakarta, 26 Juli 2023 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa orang terdekat (OTT) Bupati Lombok Barat diduga terlibat dalam penerimaan uang hasil pengadaan proyek daerah. Menurut pernyataan resmi KPK, penyitaan uang tunai senilai beberapa miliar rupiah serta dokumen terkait proses lelang dilakukan di kediaman dan kantor OTT pada akhir pekan lalu.
Investigasi dimulai setelah munculnya laporan masyarakat dan pemeriksaan awal atas indikasi adanya praktik suap dalam penetapan pemenang tender pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum. KPK mencatat bahwa OTT tersebut memiliki hubungan pribadi dengan pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum, yang memungkinkan manipulasi harga dan penerimaan komisi.
Berikut rangkaian langkah yang diambil KPK:
- Pencarian dan penggeledahan di rumah serta kantor OTT.
- Penyitaan uang tunai, rekening bank, dan dokumen tender.
- Pengambilan keterangan saksi dan tersangka.
- Penetapan status tersangka dan penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lombok Barat.
Hasil penyitaan meliputi uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, serta dokumen kontrak, surat keputusan, dan bukti transfer yang menunjukkan adanya pembayaran di luar prosedur resmi.
Reaksi masyarakat setempat menunjukkan keprihatinan atas dugaan korupsi yang dapat menurunkan kualitas layanan publik. Sementara itu, pihak Bupati Lombok Barat melalui juru bicaranya menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan menolak tuduhan bahwa seluruh pemerintahan daerah terlibat.
Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Barat menyatakan akan melanjutkan penyidikan, mengajukan penetapan tersangka, dan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Pengadilan Negeri. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sesuai dengan nilai uang yang diselewengkan.
Kasus ini menambah daftar investigasi KPK terhadap pejabat daerah di Nusa Tenggara Barat, menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan proyek publik serta pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah.