Setapak Langkah – 20 Juli 2026 | Mantan wakil kepala kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno menilai dirinya dijadikan sasaran kriminalisasi dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menimpanya. Ia menyatakan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan lebih bersifat politis, serta menuntut klarifikasi publik agar reputasinya tidak tercoreng lebih lanjut.
Sementara itu, penyelidikan yang digali oleh satuan khusus Korps Tindakan dan Penindakan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengacu pada dugaan penyalahgunaan dana internal serta potensi manipulasi proses pengadaan barang dan jasa. Hingga kini, bukti-bukti konkret belum dipublikasikan secara lengkap, namun proses investigasi terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi pernyataan Oegroseno, Kortas Tipidkor Polri mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan independensi penyelidikan. Pihak kepolisian menolak segala tuduhan adanya kriminalisasi terhadap mantan pejabat, dan menekankan bahwa setiap langkah penyidikan diambil secara objektif, tanpa dipengaruhi kepentingan politik atau tekanan eksternal.
Berikut poin‑poin utama yang disorot dalam pernyataan resmi:
- Oegroseno merasa dirugikan dan mengklaim adanya upaya kriminalisasi.
- Kortas Tipidkor menegaskan bahwa penyelidikan bersifat independen dan transparan.
- Tidak ada instruksi atau tekanan dari pihak manapun untuk memproses kasus secara selektif.
- Penyidikan masih berjalan dan hasil akhir akan diumumkan setelah proses hukum selesai.
Kasus ini menambah dinamika politik keamanan di Indonesia, mengingat posisi strategis mantan pejabat tinggi kepolisian. Pengawasan publik dan media massa diharapkan dapat menjaga akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan proses hukum untuk kepentingan partisan.