Setapak Langkah – 11 Agustus 2026 | Direktorat Jenderal Bimbingan dan Pengembangan (BGN) mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan semua Ompreng MBG (Makanan dan Bahan Gizi) mencantumkan batas waktu konsumsi maksimum empat (4) jam setelah disajikan. Kebijakan ini ditetapkan untuk menekan risiko keracunan makanan di lingkungan sekolah dan memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi oleh siswa tetap berada dalam kondisi higienis.
Berikut poin‑poin utama yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia Ompreng MBG:
- Menuliskan secara jelas batas waktu konsumsi maksimal 4 jam pada label atau kemasan.
- Menyertakan tanggal produksi serta jam penyajian pertama.
- Menggunakan bahan pengawet alami atau prosedur pendinginan yang memadai bila diperlukan.
- Mengadakan pelatihan rutin bagi staf kantin tentang penanganan makanan aman.
Untuk membantu implementasi, BGN menyediakan lembar pedoman yang dapat diunduh oleh sekolah. Lembar tersebut berisi contoh format label, prosedur inspeksi harian, serta checklist verifikasi suhu makanan.
Selain itu, BGN mengimbau orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap makanan yang dibawa dari rumah. Orang tua disarankan agar:
- Mengawasi tanggal kedaluwarsa pada makanan kemasan.
- Menyimpan makanan dalam wadah tertutup rapat.
- Menjaga suhu makanan dengan menggunakan kotak pendingin bila diperlukan.
Dengan langkah‑langkah ini, diharapkan kejadian keracunan makanan di sekolah dapat berkurang secara signifikan, sekaligus menumbuhkan budaya konsumsi makanan yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda.