Setapak Langkah – 27 April 2026 | Juru menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim kembali dirawat di ruang perawatan intensif (RPI) Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, setelah sebelumnya menjalani perawatan yang sama pada pekan sebelumnya. Kondisi kesehatan yang masih memerlukan pemantauan ketat membuatnya tidak dapat hadir pada sidang dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook yang dijadwalkan pada hari Senin, 22 April 2026.
Sidang persidangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Nadiem. Jaksa penuntut menegaskan bahwa proses hukum tidak akan ditunda meskipun tersangka utama berada di rumah sakit. Hakim menyampaikan bahwa pihak terdakwa telah diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan secara tertulis melalui kuasa hukum.
Berikut rangkaian peristiwa penting yang terkait dengan kasus ini:
- Juli 2025: Pemerintah mengumumkan program pengadaan Chromebook untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah.
- September 2025: Laporan awal mengenai dugaan penyimpangan dalam proses lelang muncul, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi.
- Desember 2025: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan resmi atas indikasi korupsi.
- Februari 2026: Nadiem Makarim dijadwalkan hadir dalam sidang pertama, namun terpaksa absen karena perawatan intensif di RS Abdi Waluyo.
- 22 April 2026: Sidang lanjutan tetap dilaksanakan, sementara Nadiem masih dirawat di RPI.
Para pengamat menilai bahwa absennya Nadiem dalam proses persidangan dapat mempengaruhi dinamika politik, mengingat posisi strategisnya dalam kabinet dan peranannya dalam transformasi digital pendidikan. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan secara independen.
RS Abdi Waluyo menyatakan bahwa perawatan intensif Nadiem dipantau secara ketat, dan keluarga serta tim medis memberikan dukungan penuh. Sementara itu, masyarakat luas menunggu perkembangan selanjutnya, baik dari sisi kesehatan Menteri maupun hasil persidangan yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam pengadaan barang publik.