Setapak Langkah – 02 Juni 2026 | Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim membacakan pledoi setelah sebelumnya menerima penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana.
Pledoi Nadiem menyoroti kontribusinya dalam transformasi digital pendidikan nasional, sekaligus menegaskan niat baiknya dalam mendukung program pemerintah. Namun, jaksa menilai pledoi tersebut tidak dapat menghapus dugaan pelanggaran yang telah terungkap.
Hakim kemudian memutuskan hukuman penjara dengan jeruji besi bagi Nadiem terkait kasus Chromebook, meskipun ia baru saja dianugerahi salah satu penghargaan tertinggi negara.
Rangkaian peristiwa penting
- 2021: Pemerintah meluncurkan program distribusi Chromebook untuk ribuan sekolah di seluruh Indonesia.
- 2022: Laporan publik mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses tender dan distribusi perangkat.
- April 2023: Nadiem menerima Bintang Mahaputra Adipradana atas jasa-jasanya di bidang pendidikan.
- Mei 2023: Penyelidikan KPK berlanjut, menjerat beberapa pejabat termasuk Nadiem.
- Juli 2023: Sidang pengadilan dimulai, Nadiem membacakan pledoi.
- Agustus 2023: Pengadilan menjatuhkan hukuman jeruji besi kepada Nadiem.
Kasus ini menimbulkan perdebatan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dan penghargaan negara. Beberapa pihak berpendapat bahwa penghargaan tidak seharusnya menghalangi proses hukum, sementara yang lain menilai bahwa penghargaan tersebut mencerminkan kontribusi signifikan Nadiem bagi pendidikan.
Pengamat hukum menilai bahwa keputusan pengadilan akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Sementara itu, masyarakat menantikan transparansi lebih lanjut mengenai proses distribusi perangkat teknologi di lingkungan pendidikan.