Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan baru pada 1 Juni 2026 yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) di rekening khusus yang dikelola Badan Pengelola Himbara.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan tujuan meningkatkan pengawasan atas aliran devisa, memperkuat cadangan devisa negara, serta memastikan kepatuhan pajak.
Berikut poin‑poin penting dalam aturan baru:
- Seluruh DHE SDA wajib disetorkan ke rekening Himbara paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan.
- Retensi pajak atas DHE SDA ditetapkan sebesar 15 % dari nilai bruto, dengan mekanisme pemotongan otomatis pada saat transfer.
- Perusahaan harus melaporkan data DHE SDA secara bulanan melalui sistem e‑Reporting Direktorat Jenderal Pajak.
- Jika tidak memenuhi tenggat waktu, akan dikenakan denda administratif sebesar 0,5 % per hari keterlambatan.
Untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur, pemerintah menyediakan panduan langkah demi langkah:
- Mengidentifikasi nilai DHE SDA yang akan diterima.
- Mengajukan permohonan pembukaan rekening Himbara melalui bank peserta.
- Melakukan transfer DHE SDA ke rekening Himbara sesuai dokumen ekspor.
- Mengisi dan mengirimkan laporan bulanan melalui portal e‑Reporting.
- Memastikan pembayaran retensi pajak dilakukan secara otomatis atau melalui bank.
Implementasi kebijakan ini diproyeksikan akan menambah cadangan devisa negara sebesar sekitar US$ 3 miliar pada tahun pertama, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak sektor SDA yang selama ini dianggap rawan.
Pengamat ekonomi menilai bahwa aturan baru dapat memperkuat posisi fiskal pemerintah, namun mengingat beban administrasi tambahan, perusahaan diharapkan menyiapkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan melatih sumber daya manusia yang kompeten.