Setapak Langkah – 28 Mei 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penegasan bahwa kurban yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menyumbangkan 1.098 ekor sapi senilai sekitar Rp100 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sah secara agama dan sesuai dengan prinsip halal.
Dalam pernyataannya, MUI menegaskan bahwa dana negara yang dialokasikan untuk kurban tidak hanya bersifat simbolik, melainkan juga diarahkan untuk menyalurkan manfaat langsung kepada masyarakat luas, terutama keluarga kurang mampu yang menjadi penerima hewan kurban.
- Jumlah dan nilai kurban: 1.098 ekor sapi, diperkirakan bernilai Rp100 miliar.
- Sumber pembiayaan: Menggunakan dana APBN yang telah disetujui dalam anggaran tahunan.
- Legalitas agama: MUI menyatakan bahwa penggunaan dana publik untuk kurban tidak melanggar prinsip syariah asalkan proses distribusinya transparan dan mengedepankan keadilan.
- Manfaat sosial: Hewan kurban akan didistribusikan kepada warga yang berhak, memperkuat jaringan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pada musim Idul Adha.
Pernyataan ini muncul setelah muncul pertanyaan publik terkait legitimasi penggunaan dana negara untuk keperluan keagamaan. MUI menegaskan bahwa tidak ada konflik antara penggunaan APBN untuk kurban dengan prinsip keuangan negara, selama alokasinya melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengamat ekonomi menilai bahwa alokasi Rp100 miliar untuk kurban dapat memberikan dampak positif pada sektor peternakan, sekaligus menstimulus pasar daging sapi pada periode mendekati hari raya. Sementara itu, pihak politik menilai langkah ini sebagai upaya memperkuat citra kepemimpinan Presiden Prabowo di tengah pemilihan umum yang akan datang.
Ke depan, MUI berkomitmen terus memantau pelaksanaan kurban tersebut, memastikan bahwa proses distribusi berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.