Setapak Langkah – 17 Juni 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang kuota internet yang dianggap hangus. Permohonan tersebut diajukan oleh kelompok kepentingan yang menilai bahwa pemotongan atau pembekuan kuota internet tanpa mekanisme pengembalian melanggar prinsip konstitusional tentang kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa:
- Pasal yang mengatur kuota internet belum terbukti melanggar Undang-Undang Dasar 1945 secara substantif.
- Proses legislasi Cipta Kerja telah melalui mekanisme prosedural yang sah, termasuk pembahasan di DPR dan persetujuan Presiden.
- Tidak ada dasar yuridis yang kuat untuk menilai bahwa kuota internet yang tidak terpakai otomatis menjadi “hangus” tanpa adanya kebijakan pengembalian yang jelas.
MK juga menekankan bahwa sengketa semacam ini lebih tepat diselesaikan di ranah administrasi atau pengadilan negeri, bukan di Mahkamah Konstitusi, kecuali jika ada pelanggaran langsung terhadap konstitusi.
Penolakan ini menegaskan posisi MK sebagai penjaga konstitusi yang membatasi diri pada persoalan yang memang bersifat konstitusional. Sementara itu, pemerintah diperkirakan akan mengevaluasi kembali kebijakan kuota internet, terutama terkait transparansi dan mekanisme pengembalian bagi konsumen yang tidak sempat memanfaatkan kuota dalam periode tertentu.
Implikasi keputusan ini berdampak pada sektor telekomunikasi dan konsumen, yang kini harus menunggu regulasi lebih jelas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan yang lebih terperinci diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital.