Setapak Langkah – 14 Juni 2026 | Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa proses penentuan siswa untuk program Sekolah Rakyat tidak boleh melibatkan praktik titipan dari pihak manapun. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada tanggal yang belum ditentukan, menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan dana dan kesempatan yang tidak adil.
Saifullah menambahkan bahwa Sekolah Rakyat merupakan inisiatif pemerintah untuk menyediakan pendidikan gratis bagi anak-anak kurang mampu di seluruh Indonesia. Program ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial, sehingga setiap alokasi harus transparan dan akuntabel.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh Menteri Sosial:
- Penetapan kuota siswa didasarkan pada data kemiskinan dan kebutuhan wilayah, bukan melalui mekanisme penunjukan atau titipan.
- Setiap proses seleksi akan melibatkan tim independen yang terdiri dari pejabat Kementerian Sosial, perwakilan LSM, dan pihak akademik.
- Pengawasan ketat akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta audit internal Kementerian Sosial.
- Pelanggaran terhadap larangan titipan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang‑Undang KPK.
Reaksi dari organisasi masyarakat sipil dan pihak pendidikan umumnya positif, mengingat langkah ini dianggap memperkuat integritas program sosial. Namun, beberapa pihak tetap menyoroti pentingnya mekanisme monitoring yang berkelanjutan untuk mencegah praktik korupsi di tingkat daerah.
Dengan penegasan tersebut, diharapkan proses penempatan siswa Sekolah Rakyat dapat berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran, sehingga tujuan utama program—meningkatkan akses pendidikan bagi anak‑anak kurang mampu—dapat tercapai.