Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Menkomunikasi Digital Indonesia (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Rabu (26/05/2024) menanggapi beredarnya spekulasi terkait potensi transfer data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat. Dalam sambutannya, Meutya menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup klausul mengenai pertukaran data kependudukan.
Latar Belakang Perjanjian ART
Perjanjian ART merupakan kesepakatan bilateral yang bertujuan memperlancar aliran barang, jasa, dan investasi antara kedua negara. Fokus utama perjanjian ini adalah pengurangan tarif, harmonisasi regulasi teknis, serta peningkatan kemudahan berbisnis. Tidak ada pasal yang secara khusus mengatur mengenai pertukaran data pribadi atau sensitif warga negara.
Pernyataan Meutya Hafid
“Tidak ada mekanisme atau klausul dalam ART yang memperbolehkan transfer data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat. Semua data pribadi warga tetap berada di bawah regulasi perlindungan data Indonesia, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang masih berlaku,” ujar Meutya Hafid.
Reaksi Publik dan Media
Spekulasi mengenai transfer data tersebut muncul setelah beberapa laporan media asing menyoroti kebijakan data internasional. Namun, klarifikasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini berhasil meredam kekhawatiran publik. Netizen di media sosial menanggapi positif, menilai bahwa pemerintah telah memberikan penjelasan yang transparan.
- ART fokus pada perdagangan barang dan jasa, bukan data pribadi.
- Perlindungan data tetap diatur oleh UU PDP Indonesia.
- Klarifikasi resmi mengurangi spekulasi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Meutya juga menambahkan bahwa pemerintah terus memantau setiap perjanjian internasional yang berpotensi menyentuh isu data, guna memastikan kepentingan nasional dan hak privasi warga tetap terjaga.