Setapak Langkah – 23 Juni 2026 | Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan penyelundupan pakaian bekas ilegal dengan mengamankan 43 kontainer yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 37,5 miliar.
Penindakan dimulai pada akhir Mei 2023 setelah tim intelijen bea cukai menerima informasi mengenai alur penyelundupan yang melibatkan beberapa perusahaan logistik di pelabuhan Jakarta. Pemeriksaan fisik dan dokumen mengungkapkan bahwa kontainer‑kontainer tersebut tidak memiliki izin impor resmi serta tidak memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
Berikut ini rangkuman fakta utama dari operasi tersebut:
- Jumlah kontainer yang disita: 43 kontainer
- Nilai total barang: Rp 37,5 miliar
- Jenis barang: pakaian bekas (baju, celana, jaket, dan aksesori)
- Lokasi penyitaan utama: Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
- Lokasi penindakan lanjutan: Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat
Setelah penyitaan, barang-barang tersebut dibawa ke gudang khusus DJBC untuk proses verifikasi lebih lanjut. Selama pemeriksaan, ditemukan bahwa sebagian besar pakaian mengandung bahan berbahaya dan tidak layak pakai, sehingga diputuskan untuk dimusnahkan sesuai prosedur lingkungan.
Penindakan ini juga menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan. Menurut data DJBC, impor pakaian bekas legal yang memenuhi standar dapat menyumbang sekitar Rp 5 triliun per tahun bagi industri daur ulang tekstil nasional. Sebaliknya, barang ilegal menggerogoti pasar domestik, merugikan produsen lokal, serta meningkatkan risiko penyebaran penyakit kulit.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Budi Sunaryo, menegaskan komitmen kementerian untuk memperketat pengawasan terhadap barang impor yang tidak memiliki izin sah. Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan, terutama di wilayah-wilayah kepulauan yang rawan menjadi jalur masuk barang ilegal.
Berikut ini tabel ringkas yang memuat data utama operasi:
| Parameter | Detail |
|---|---|
| Jumlah kontainer | 43 |
| Nilai barang | Rp 37,5 miliar |
| Jenis barang | Pakaian bekas |
| Lokasi utama | Jakarta (Tanjung Priok) |
| Lokasi lanjutan | Kalimantan Barat (Pontianak) |
Dengan langkah tegas ini, diharapkan jaringan penyelundupan dapat terurai dan industri tekstil nasional dapat kembali berkembang secara sehat dan berkelanjutan.