Setapak Langkah – 03 Juni 2026 | Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan bahwa perguruan tinggi di Indonesia kini diperbolehkan mendirikan Sekolah Pendidikan Profesi Guru (SPPG) sebagai sarana praktik bagi calon pendidik. Kebijakan ini ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas tenaga pengajar melalui pendekatan pembelajaran berbasis praktik yang lebih intensif.
Beberapa poin penting dari kebijakan ini antara lain:
- SPPG dapat didirikan oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta yang telah memenuhi standar akreditasi nasional.
- Program praktik akan dilaksanakan di sekolah-sekolah yang telah bekerjasama dengan kampus, dengan jaminan supervisi oleh dosen pembimbing.
- Lulusan SPPG akan mendapatkan sertifikasi kompetensi mengajar yang diakui secara resmi oleh Kementerian Pendidikan.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menutup kesenjangan antara teori pendidikan dan realitas di lapangan. Dengan praktik yang terstruktur, calon guru dapat mengasah kemampuan manajemen kelas, pengelolaan kurikulum, serta penggunaan teknologi pendidikan secara efektif.
Reaksi dari kalangan akademisi dan asosiasi pendidik cukup positif. Dr. Anita Sari, Ketua Persatuan Dosen Pendidikan, menyatakan bahwa “Keberadaan SPPG akan menjadi terobosan penting dalam menyiapkan guru yang siap menghadapi tantangan pembelajaran abad ke-21.” Sementara itu, beberapa pihak mengingatkan perlunya regulasi yang jelas terkait standar mutu praktik, agar kualitas pendidikan tidak terpengaruh.
Implementasi SPPG diperkirakan akan dimulai pada semester berikutnya, dengan pilot project di sejumlah universitas terpilih. Kementerian akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai harapan dan memberikan dampak positif terhadap kualitas tenaga pengajar di Indonesia.