Setapak Langkah – 21 April 2026 | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025 dirancang khusus untuk memperluas akses pendidikan inklusif bagi seluruh anak Indonesia.
- Jalur Umum: Membuka kesempatan bagi semua siswa yang memenuhi standar akademik nasional.
- Jalur Zona: Memprioritaskan pendaftar yang berasal dari wilayah geografis tertentu, khususnya daerah terpencil atau kurang terlayani.
- Jalur Kebutuhan Khusus: Menyediakan tempat bagi anak dengan disabilitas atau kebutuhan belajar khusus, dengan penyesuaian kurikulum dan fasilitas.
- Jalur Prestasi: Mengakui kemampuan luar biasa dalam bidang akademik, olahraga, seni, atau teknologi, serta memberikan peluang masuk bagi siswa berprestasi.
Berikut rangkuman tahapan implementasi SPMB:
| Tahun | Langkah Utama |
|---|---|
| 2023 | Penyusunan regulasi dan sosialisasi awal kepada sekolah serta pemerintah daerah. |
| 2024 | Uji coba pilot di sejumlah provinsi, evaluasi mekanisme seleksi. |
| 2025 | Peluncuran penuh SPMB secara nasional dengan empat jalur penerimaan. |
Dengan penerapan SPMB, diharapkan semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, lokasi, atau kemampuan khusus, dapat mengakses pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Menteri Abdul Mu’ti menambahkan bahwa pemantauan dan evaluasi berkelanjutan akan dilakukan untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat maksimal bagi sistem pendidikan Indonesia.