Setapak Langkah – 24 April 2026 | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru‑baru ini mengeluarkan arahan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan listrik (KBL) bagi pemilik dan calon pembeli. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat transisi energi bersih dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi di sektor transportasi.
Beberapa poin penting dari kebijakan tersebut antara lain:
- Pembebasan pajak registrasi dan pajak kendaraan bermotor selama tiga tahun pertama setelah kendaraan listrik beroperasi.
- Pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif retribusi parkir dan tol agar lebih ramah listrik.
- Penggunaan insentif ini diharapkan menurunkan harga jual akhir kendaraan listrik sebesar 5‑10 persen.
Target jangka pendek pemerintah adalah menambah 200.000 unit kendaraan listrik di jalan raya pada tahun 2025, yang diperkirakan dapat mengurangi emisi CO2 sebesar 1,2 juta ton per tahun.
| Indikator | Target 2025 |
|---|---|
| Jumlah kendaraan listrik | 200.000 unit |
| Pengurangan konsumsi BBM | ≈ 15 juta liter |
| Pengurangan emisi CO₂ | ≈ 1,2 juta ton |
Berbagai pihak menyambut baik kebijakan ini. Pengusaha otomotif melaporkan kesiapan produksi kendaraan listrik meningkat, sementara LSM lingkungan menilai langkah ini dapat mempercepat pencapaian target Net‑Zero Indonesia pada 2060.
Untuk memastikan pelaksanaan yang seragam, Kemendagri meminta setiap gubernur menyusun regulasi daerah dalam waktu tiga bulan, termasuk mekanisme verifikasi kendaraan listrik dan pelaporan manfaat ekonomi serta lingkungan.
Jika berhasil, kebijakan pembebasan pajak ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam rangka memperkuat ekosistem energi bersih, sekaligus mendorong industri domestik menghasilkan komponen baterai dan motor listrik secara lebih kompetitif.