Setapak Langkah – 24 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023‑2024.
Kasus ini muncul setelah munculnya indikasi penyalahgunaan alokasi kuota haji yang seharusnya didistribusikan secara transparan kepada travel resmi. Menurut temuan awal, terdapat alur dana yang tidak sesuai prosedur, serta dugaan suap kepada pejabat terkait dalam proses penetapan kuota.
KPK telah menyiapkan serangkaian langkah investigatif, antara lain:
- Mengumpulkan dokumen resmi alokasi kuota haji dari Kementerian Agama.
- Menanyai anggota forum SATHU dan pihak travel yang terlibat.
- Menganalisis alur keuangan melalui audit terhadap rekening yang diduga menerima dana tidak sah.
- Berkoordinasi dengan lembaga pengawas lainnya untuk memperkuat bukti.
Jika terbukti, para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan khusus mengenai pengelolaan kuota haji.
Penelitian ini diharapkan dapat menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor keagamaan dan melindungi hak jamaah haji yang berhak atas kuota yang adil.