Setapak Langkah – 17 April 2026 | Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan kembali pentingnya pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen. Dalam pernyataannya, Menteri Busan mengingatkan bahwa pemenuhan DMO harus dilaksanakan melalui Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan.
DMO merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasar domestik. Dengan menyalurkan setidaknya 35 persen produksi minyak goreng melalui Bulog atau BUMN pangan, pemerintah dapat mengontrol pasokan, mencegah lonjakan harga, serta melindungi daya beli konsumen, terutama kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
- Target DMO: minimal 35% dari total produksi minyak goreng.
- Saluran distribusi: Perum Bulog dan/atau BUMN pangan (misalnya PT Indofood CBP Sukses Makmur, PT Sumber Alfaria Trijaya, dll).
- Waktu pelaksanaan: tiap tahun fiskal, dengan pelaporan bulanan kepada Kementerian Perdagangan.
- Sanksi: perusahaan yang tidak memenuhi target dapat dikenai denda administratif atau pembatasan izin produksi.
Berikut adalah contoh alokasi DMO yang diharapkan:
| Komponen | Persentase |
|---|---|
| Produksi total minyak goreng | 100% |
| DMO melalui Bulog/BUMN | ≥35% |
| Pasokan pasar bebas | ≤65% |
Penerapan DMO tidak hanya menjadi tanggung jawab produsen, namun juga melibatkan pemerintah daerah, lembaga keuangan, serta konsumen. Dengan sinergi antara sektor publik dan swasta, diharapkan pasokan minyak goreng tetap stabil, harga tidak melambung tinggi, dan kebutuhan pangan rakyat terpenuhi secara berkelanjutan.