Setapak Langkah – 17 Juni 2026 | Jakarta Utara kini menghadapi peningkatan signifikan kasus parkir liar di jalan‑jalan utama. Menurut Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza, fenomena ini dipicu oleh keterbatasan lahan parkir pribadi serta tingginya volume kendaraan harian.
Data internal Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa rasio kendaraan bermotor terhadap jumlah slot parkir legal di wilayah ini berada di bawah standar nasional, dengan hanya sekitar 1.2 slot untuk tiap kendaraan. Akibatnya, pengendara cenderung memanfaatkan ruang jalan sebagai tempat parkir, yang selanjutnya menimbulkan kemacetan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu kelancaran angkutan umum.
Penegakan hukum pun telah ditingkatkan. Tim LLAJ menggelar operasi rutin yang meliputi:
- Pengawasan video‑cctv pada titik‑titik rawan parkir liar.
- Penerapan denda administratif mulai Rp500.000 bagi kendaraan yang melanggar.
- Pembongkaran kendaraan yang diparkir selama lebih dari tiga jam tanpa izin.
Selain penegakan, pemerintah daerah berupaya menambah fasilitas parkir publik. Rencana pembangunan tiga gedung parkir bertingkat dengan total kapasitas 2.500 slot dijadwalkan selesai pada akhir 2027. Sementara itu, program “Parkir Berbayar” di kawasan bisnis utama diharapkan dapat mengalihkan sebagian kendaraan ke area yang telah ditentukan.
Para pakar transportasi menekankan pentingnya pendekatan holistik. Mereka menyarankan pengembangan transportasi massal, penerapan sistem parkir berbasis aplikasi, serta edukasi publik tentang dampak negatif parkir liar. Upaya kolaboratif antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dianggap kunci untuk mengurangi tekanan pada ruang publik dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta Utara.