Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru-baru ini mengeluarkan rekomendasi penting terkait mekanisme pemilihan anggota Ombudsman. Menurut usulan tersebut, proses seleksi selanjutnya sebaiknya dilakukan secara internal, yakni melibatkan pejabat dan staf yang sudah berada dalam lingkungan Ombudsman.
Rekomendasi ini muncul setelah evaluasi menyeluruh atas beberapa kasus penunjukan anggota yang dianggap kurang transparan. Majelis Etik menilai bahwa pemilihan dari dalam dapat meningkatkan akuntabilitas, memperkuat integritas institusi, serta menurunkan potensi intervensi eksternal.
Berikut beberapa pertimbangan utama yang disampaikan Majelis Etik:
- Kemampuan memahami kultur organisasi: Kandidat internal telah familiar dengan prosedur, nilai, dan standar etika Ombudsman.
- Pengurangan konflik kepentingan: Meminimalisir risiko tekanan politik atau lobi dari pihak luar.
- Efisiensi proses seleksi: Proses dapat lebih cepat karena tidak memerlukan tahapan verifikasi eksternal yang panjang.
Namun, usulan tersebut juga menuai beragam tanggapan. Beberapa pihak mengkhawatirkan risiko terbentuknya elit internal yang menutup diri, serta berkurangnya peluang bagi profesional luar yang memiliki keahlian khusus.
Untuk menyeimbangkan kedua perspektif, Majelis Etik mengusulkan mekanisme gabungan yang meliputi:
- Pembentukan komite seleksi yang terdiri dari pejabat senior internal serta perwakilan independen.
- Penggunaan tes kompetensi dan evaluasi kinerja yang bersifat objektif.
- Transparansi publik melalui publikasi hasil seleksi dan kriteria penilaian.
Jika rekomendasi ini diadopsi, proses reformasi pemilihan anggota Ombudsman dapat menjadi lebih terstruktur dan terarah, sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam memperkuat fungsi pengawasannya terhadap layanan publik.