histats

Mahkamah Konstitusi Dengar Keterangan Ahli pada Sidang Uji Materiil KUHP

Mahkamah Konstitusi Dengar Keterangan Ahli pada Sidang Uji Materiil KUHP

Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (tanggal). Sidang kali ini difokuskan pada pendapat enam ahli yang diminta oleh pemohon uji materiil untuk memberikan analisis teknis terhadap pasal-pasal yang dipertanyakan.

Enam pemohon—yang terdiri dari Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia, Ikatan Advokat Indonesia, dan beberapa organisasi masyarakat sipil—mengajukan permohonan uji materiil dengan tujuan menilai konstitusionalitas sejumlah pasal yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat, hak privasi, dan prinsip keadilan.

  • Prof. Dr. Budi Santoso, pakar Hukum Pidana, menyoroti ketidaksesuaian pasal tentang pencemaran nama baik dengan standar internasional.
  • Dr. Siti Nurhaliza, ahli Kriminologi, membahas potensi penyalahgunaan pasal tentang narkotika.
  • Prof. Ahmad Rizal, pakar Hak Asasi Manusia, mengkritisi pasal tentang pergaulan bebas yang dianggap diskriminatif.
  • Dr. Hendri Wibowo, spesialis Teknologi Informasi, menilai pasal tentang penyebaran konten digital.
  • Lc. Maya Sari, praktisi hukum, memberikan perspektif praktis terkait implementasi pasal-pasal tersebut.
  • Prof. Dr. Rina Kurniawan, pakar Sosiologi Hukum, menguraikan dampak sosial dari pasal kontroversial.

Para ahli menyampaikan bahwa beberapa ketentuan KUHP yang sudah lama ada belum mengakomodasi perubahan sosial dan teknologi yang cepat. Mereka menekankan perlunya revisi atau interpretasi yang lebih progresif agar hukum dapat melindungi hak konstitusional warga negara.

Hakim MK menanggapi dengan menanyakan rincian metodologi penelitian para ahli serta implikasi praktis dari rekomendasi mereka. Sidang ini diperkirakan akan berlanjut selama beberapa minggu ke depan, mengingat banyaknya pasal yang masih menjadi titik perdebatan.

Jika MK memutuskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, maka rekomendasi perubahan atau pencabutan pasal dapat diajukan kepada DPR untuk proses legislasi lebih lanjut. Keputusan ini diharapkan memberi kepastian hukum serta menegaskan komitmen Indonesia dalam menegakkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *