Setapak Langkah – 16 April 2026 | Mahasiswa Universitas Budi Luhur mengeluarkan ultimatum kepada pihak rektorat, menuntut agar dosen yang dituduh melakukan pelecehan seksual segera diberhentikan dalam jangka waktu dua kali 24 jam. Ultimatum tersebut disampaikan melalui serangkaian aksi di kampus serta pernyataan resmi yang dipublikasikan di media sosial mahasiswa.
Kasus pelecehan seksual ini muncul setelah seorang mahasiswi mengajukan laporan resmi ke unit Lembaga Pengaduan Mahasiswa (LPM) pada awal bulan ini. Menurut informasi yang beredar, dosen yang bersangkutan diduga melakukan tindakan tidak senonoh selama jam praktik laboratorium, yang menyebabkan korban mengalami trauma psikologis. Pihak kampus kemudian membuka penyelidikan internal, namun prosesnya dianggap lambat oleh kalangan mahasiswa.
Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi:
- 1. 5 April 2024 – Mahasiswi mengirimkan surat pengaduan ke LPM.
- 2. 7 April 2024 – LPM mengkonfirmasi penerimaan laporan dan mengirimkan notifikasi ke rektorat.
- 3. 10 April 2024 – Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat.
- 4. 12 April 2024 – Rektorat mengumumkan akan membentuk tim investigasi independen.
- 5. 14 April 2024 – Mahasiswa mengeluarkan ultimatum 2×24 jam melalui grup WhatsApp resmi.
Dalam ultimatum tersebut, mahasiswa menuntut tiga hal utama:
- Pemberhentian segera dosen yang dituduh, tanpa menunggu proses hukum yang panjang.
- Transparansi penuh atas hasil investigasi, termasuk publikasi laporan lengkap kepada seluruh civitas akademika.
- Peningkatan mekanisme perlindungan bagi korban pelecehan, termasuk layanan konseling dan prosedur pelaporan yang mudah diakses.
Pihak rektorat menanggapi dengan pernyataan bahwa proses investigasi sedang berjalan dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu yang “wajar”. Namun, tidak ada jadwal pasti yang diberikan, sehingga menambah ketidakpuasan di antara mahasiswa.
Jika tuntutan mahasiswa tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memperluas aksi protes, termasuk aksi mogok belajar dan mengundang media nasional untuk menyoroti kasus ini. Situasi ini mencerminkan meningkatnya kesadaran akan isu pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, serta tekanan publik agar institusi pendidikan menegakkan standar etika yang lebih ketat.
Kasus ini juga memicu perdebatan tentang peran lembaga internal kampus dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia, serta kebutuhan akan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel. Banyak pengamat menilai bahwa penanganan yang tegas dapat menjadi contoh bagi universitas lain dalam menanggulangi masalah serupa.