Setapak Langkah – 11 Juli 2026 | Anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru, menyuarakan keinginan keras agar aparat penegak hukum memberikan hukuman mati kepada tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Football Association (FA). Ia menilai kasus tersebut merupakan contoh paling mencolok dari penyalahgunaan dana publik dan mengajak seluruh elemen negara untuk memberikan sanksi paling berat.
Namun, sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa hukuman mati tidak termasuk dalam sancsi untuk tindak pidana korupsi di Indonesia. Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur hukuman mati untuk kejahatan seperti pembunuhan berencana, terorisme, atau kejahatan narkotika tertentu. Oleh karena itu, upaya mengajukan hukuman mati untuk kasus korupsi memerlukan perubahan legislasi yang signifikan.
Berikut poin utama yang disampaikan oleh Nasyirul Falah Amru:
- Penegakan hukum harus bersifat tegas dan tidak memihak.
- Hukuman paling berat, termasuk hukuman mati, harus dipertimbangkan sebagai upaya pencegahan.
- Perlu revisi peraturan perundang‑undangan agar korupsi dapat dikenai sanksi yang setara dengan dampaknya.
Reaksi dari sesama anggota DPR beragam. Sebagian mengapresiasi semangat anti‑korupsi Amru, sementara yang lain mengingatkan pentingnya kepastian hukum dan prosedur legislatif yang tepat. Masyarakat luas juga menanggapi dengan campuran harapan dan skeptisisme, mengingat sejarah panjang kasus korupsi yang sering berakhir dengan hukuman ringan.
Kasus FA masih dalam tahap penyelidikan intensif, dengan sejumlah dokumen keuangan dan saksi yang sedang diperiksa. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman penjara maksimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun upaya untuk menambah ancaman hukuman mati masih menjadi perdebatan publik dan hukum.