Setapak Langkah – 02 Juni 2026 | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar program SIM Keliling yang memungkinkan masyarakat mengurus surat izin mengemudi (SIM) secara langsung di luar kantor polisi. Pada hari Selasa, layanan ini diluncurkan di lima lokasi strategis di wilayah Jakarta, sehingga memudahkan pemohon yang berada jauh dari pusat layanan.
Lokasi-lokasi yang dipilih mencakup wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat, masing‑masing dijadwalkan buka selama satu hari penuh. Dengan penyebaran ini, diharapkan warga dapat mengakses layanan tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Berikut prosedur singkat yang dapat diikuti warga saat mengunjungi layanan SIM Keliling:
- Mengisi formulir permohonan SIM yang tersedia di lokasi.
- Menyerahkan dokumen persyaratan seperti KTP, foto berwarna ukuran 4×6 cm, serta bukti pembayaran biaya administrasi.
- Melakukan tes kesehatan dan tes penglihatan yang dilakukan oleh petugas.
- Jika diperlukan, mengikuti tes teori atau praktik sesuai jenis SIM yang diminta.
- Menerima nomor antrian dan menunggu proses pencetakan SIM yang biasanya selesai dalam satu hari kerja.
Program ini ditargetkan untuk mengurangi beban antrian di kantor polisi utama dan meningkatkan pelayanan publik. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa semua persyaratan tetap mengacu pada peraturan resmi, dan kualitas layanan tidak akan dikompromikan meski dilakukan secara keliling.
Warga yang berencana memanfaatkan layanan ini diharapkan datang tepat waktu dan membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Polda Metro Jaya atau layanan call center kepolisian.