Setapak Langkah – 15 Juli 2026 | Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, kini diusulkan oleh sejumlah elemen internal untuk mengisi posisi Jaksa Penyidik (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat. Pengusulan tersebut muncul di tengah upaya memperkuat tim penyidik dalam rangka menindaklanjuti kasus-kasus korupsi besar.
Kuntadi memiliki karier panjang di institusi kejaksaan, termasuk memimpin BPA sejak 2020. Selama memimpin badan tersebut, ia bertanggung jawab atas proses pemulihan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
- Tanah dan bangunan: Rp 1,2 miliar
- Kendaraan: Rp 450 juta
- Rekening bank dan deposito: Rp 1,5 miliar
- Investasi lain: Rp 527 juta
Pengungkapan angka kekayaan ini memicu perbincangan luas di kalangan publik dan pengamat hukum. Sebagian menilai angka tersebut wajar mengingat lama karier Kuntadi di lembaga publik, sementara yang lain menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas, terutama karena posisi Jampidsus menuntut standar integritas yang tinggi.
Jika usulan tersebut disetujui, Kuntadi akan menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya terlibat dalam sejumlah penyelidikan. Pergantian ini dipandang sebagai upaya memperbaharui kepemimpinan penyidik, namun juga menambah tekanan bagi Kuntadi untuk menjaga independensi dalam menindak korupsi tanpa pengaruh eksternal.
Ke depan, pengawasan terhadap laporan harta kekayaan pejabat publik diperkirakan akan semakin ketat, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi. Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus akan menjadi salah satu indikator apakah reformasi institusional tersebut dapat berjalan efektif.