Setapak Langkah – 28 April 2026 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap bahwa sebagian besar kasus korupsi yang ditangani melibatkan kader partai politik. Dalam laporan yang dirilis pada 26 April 2024, KPK menyoroti peran signifikan politisi dan anggota partai dalam praktik penyalahgunaan wewenang, dana kampanye, serta proyek pemerintah.
- Mayoritas kasus berasal dari partai-partai besar yang memiliki perwakilan kuat di DPR.
- Beberapa kasus melibatkan pejabat tinggi yang sekaligus menjabat sebagai ketua fraksi.
- Rata-rata kerugian negara per kasus mencapai Rp 12 miliar.
KPK menilai bahwa dominasi kader partai dalam kasus korupsi mencerminkan lemahnya mekanisme internal partai dalam mengawasi anggotanya. Oleh karena itu, KPK menyerukan agar partai politik meningkatkan standar integritas, termasuk:
- Menerapkan kode etik yang ketat dan sanksi disiplin bagi yang terbukti melakukan korupsi.
- Melakukan audit internal secara berkala terhadap keuangan partai.
- Mengintegrasikan prinsip transparansi dalam proses seleksi calon legislatif.
- Memberikan pelatihan anti‑korupsi bagi kader dan aktivis partai.
Komisioner KPK, Nama Komisioner, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat berhasil tanpa dukungan politik yang bersih. “Partai politik memiliki peran strategis dalam membangun budaya integritas. Jika partai tidak mampu menegakkan disiplin internal, maka sistem politik kita akan terus tergerus oleh praktik korupsi,” ujarnya.
Pemerintah juga diharapkan dapat memperkuat regulasi yang mengatur pendanaan partai, termasuk penetapan batas maksimum sumbangan serta kewajiban pelaporan yang transparan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi politik dapat pulih.
Pengawasan masyarakat dan media tetap menjadi faktor penting dalam menekan praktek korupsi. KPK mengajak semua pihak, mulai dari lembaga swadaya masyarakat hingga warga biasa, untuk terus mengawasi perilaku kader politik dan melaporkan indikasi korupsi secara cepat.